Shift Kerja dan Jenis Cuti di Bandara atau Dunia Penerbangan

Cuti di Dunia Penerbangan

Shift Kerja dan Jenis Cuti di Bandara atau Dunia Penerbangan

Shift Kerja dan Jenis Cuti di Bandara atau Dunia Penerbangan – Bagi kamu yang akan terjun di dunia penerbangan, tentu kamu harus mengetahui jam kerja pada posisi yang akan kamu lamar. Seperti halnya perusahaan jasa layanan lainnya yang selalu buka 24 jam nonstop, perusahaan yang terjun pada transportasi udara pun bekerja dalam waktu 24 jam nonstop.

Maka dari itu, jika kamu ingin bekerja di dunia penerbangan, tentu kamu harus siap kerja dalam sistem shift. Begitu pun dengan jenis cuti, kamu harus mengetahuinya. Karena berkecimpung di dunia penerbangan, berarti kamu siap memberikan layanan selama 24 jam. Jadi kamu harus siap berangkat pagi, siang sore maupun malam hari. Setiap staff penerbangan tentu memiliki waktu bekerja yang berbeda-beda.

Shift kerja di dunia penerbangan dibagi menjadi 3 shift:

1.      Shift Pagi

2.      Shift Siang

3.      Shift Malam

Jika kamu mendapatkan jam kerja pagi, maka kamu bisa pulang ke rumah ketika sore atau malam hari. Begitu pun ketika jam kerja kamu dimulai pada malam hari, maka kamu akan pulang pada pagi hari.

Akan ada masa di mana ketika pekerja lain baru memulai pekerjaannya, dan kamu bahkan baru bersiap-siap untuk tidur. Begitulah ritmenya jika bekerja dengan sistem shift. Selain itu, bisa saja bertukar shift dengan rekan, ketika rekan berhalangan kerja pada jam shift yang telah ditentukan. Hal demikian harus disepakati bersama, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kamu juga harus pandai membagi waktu antara pekerjaan dan waktu untuk dirimu pribadi.

Selain kamu harus pandai membagi waktu kerja, kamu juga harus memiliki fisik yang kuat supaya pekerjaanmu terselesaikan dengan maksimal. Istirahat juga merupakan suatu hal yang penting bagi kamu calon yang bekerja di staff penerbangan. Pastikan juga istirahatmu cukup supaya badanmu sehat dan segar kembali saat akan memulai aktivitas pekerjaanmu sehari-hari. Biasanya dalam seminggu tidak setiap hari terbang, melainkan seminggu bisa 3 kali atau 4 kali penerbangan. Setiap orang memiliki jam terbang yang berbeda-beda.

Cuti di Bandara atau Dunia Penerbangan

Nah, untuk jenis cuti yang ada di dunia penerbangan sebenarnya hampir sama saja dengan jenis cuti di perusahaan lain pada umumnya karena hal cuti di atur di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setiap karyawan memiliki hak yang harus dipenuhi perusahaan, salah satunya adalah cuti kerja. Inilah beberapa jenis cuti:

1.      Cuti Tahunan

Setiap karyawan wajib memperoleh sedikitnya 12 hari untuk cuti tahunan, namun dengan kondisi karyawan tersebut harus sudah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan lamanya di perusahaan. Tetapi pada dasarnya kebijakan cuti sangat tergantung pada perusahaan maskapai penerbangan.

 

2.      Cuti Sakit

Pada dasarnya tidak ada batasan untuk cuti sakit, hal ini tergantung pada perusahaan masing-masing. Lama masa cuti sakit bergantung pada lama istirahat yang dicantumkan oleh dokter di surat keterangan. Nah, bagi wanita, cuti menstruasi/haid yang tercantum pada undang-undang diperbolehkan untuk cuti pada hari pertama atau kedua apabila merasakan sakit.

 

3.      Cuti Hamil dan Melahirkan

Wanita yang sedang hamil berhak berhak untuk mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 setelah melahirkan. Selama cuti hamil, ia berhak mendapatkan gaji secara utuh dari perusahaan.

 

4.      Cuti Besar

Biasanya diberikan kepada karyawan yang sudah memberikan loyalitasnya kepada perusahaan. Biasanya cuti besar ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 6 tahun. Jatah cuti besar ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

 

5.      Cuti Penting

Cuti ini diperbolehkan apabila terdapat keperluan-keperluan penting yang harus dilakukan, seperti karyawan menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, istri melahirkan, suami/istri, orangtua/mertua ada yang meninggal dunia.

 

6.      Cuti Bersama

Perhitungan cuti ini merupakan bagian dari cuti tahunan, maka apabila kamu mengambil cuti pada hari cuti bersama maka ini akan memotong jatah cuti tahunanmu.

7.      Cuti Berbayar

Pada cuti ini, perusahaan masih memberikan upah atau gaji walaupun karyawan mengambil cuti. Seperti pada kondisi cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka tidak akan mendapaat gaji dengan kata lain dipotong gajinya.

Baca: Keahlian Beladiri Bagi Seorang Pramugari

Nah, itulah penjelasan mengenai shift kerja dan jenis cuti di bandara atau dunia penerbangan. Agar jatah cuti tidak terbuang sia-sia, maka manfaatkan waktu cuti tersebut untuk urusan yang benar-benar berharga dalam hidupmu. Semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh kamu yang akan bekerja di dunia penerbangan. Semoga bermanfaat!  

No Comments

Post A Comment