Perbedaan Paspor dan Visa, Jangan Sampai Tertukar!

Perbedaan Paspor dan Visa, Jangan Sampai Tertukar!

Perbedaan Paspor dan Visa, Jangan Sampai Tertukar!

Perbedaan Paspor dan Visa, Jangan Sampai Tertukar! – Untuk sebagian orang mungkin masih ada yang bingung perbedaan antara Paspor dan Visa. Terkadang masih ada yang sering salah mengartikan. Paspor dan Visa ini dua dokumen yang wajib dibawa saat hendak bepergian ke negara lain. Pada artikel ini akan dibahas secara tuntas mengenai perbedaan antara Paspor dan Visa.

Apa itu Paspor?

Paspor merupakan identitas kita selama berada di negeri orang. Paspor juga diartikan dokumen yang digunakan sebagai bukti bahwa kita memiliki kewarganegaraan, sehingga Paspor sangat wajib dimiliki setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Nah, jika terjadi sesuatu pada kita, bisa langsung datang ke Kedutaan RI atau Kedutaan negara asal kita di negara yang sedang dikunjungi.

 

Apa itu Visa?

Visa merupakan sebuah dokumen yang berfungsi sebagai izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh dari kedutaan di mana negara tersebut memiliki Konsultan Jenderal atau Kedutaan Asing. Visa juga diartikan sebagai tanda bukti boleh berkunjung, yang diberikan kepada penduduk suatu negara jika hendak memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan harus ada izin masuk terlebih dahulu.

 

Perbedaan Paspor dan Visa

Kamu harus mengetahui beberapa hal perbedaan dari Paspor dan Visa, diantaranya sebagai berikut:

 

  1. Berdasarkan Institusi yang Berwenang

Jadi, berdasarkan institusi yang berwenang, Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh institusi resmi negara sebagai tanda identitas warga negara yang sedang berada di negara lain yang dikunjungi. Untuk di wilayah Indonesia, Paspor dikeluarkan oleh lembaga Imigrasi.

Sedangkan Visa merupakan sebuah dokumen sebagai tanda izin masuk jika kita mengunjungi suatu negara lain. Visa dikeluarkan oleh kedutaan negara yang ingin kita kunjungi. Apabila seseorang memasuki suatu negara tanpa Visa, maka bisa saja dikeluarkan karena dianggap illegal dan mendapatkan sanksi yang berat juga.

Adapun negara yang tidak memerlukan Visa antara lain ada 85 negara bebas Visa. Bahkan setiap negara memberlakukan bebas Visa dengan waktu yang berbeda-beda Ada yang bebas Visa selama 14 hari, 1 bulan, 3 bulan dan lain sebagainya.

  1. Berdasarkan Kegunaannya

Paspor berguna sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan. Sedangkan Visa berguna dan dijadikan tolak ukur suatu negara bahwa negara yang akan dikunjungi dapat menerima kita selama berada di negaranya. Paspor bisa dimiliki semua orang, akan tetapi Visa belum tentu bisa dimiliki semua orang, karena suatu negara memiliki hak untuk menolak pemohonan.

  1. Berdasarkan Jenisnya

Paspor yang berlaku di Indonesia ada 3 jenis, yaitu:

  • Paspor Biasa (paspor hijau)

Paspor ini digunakan oleh masyarakat umum untuk mengunjungi suatu negara. Jadi, tanpa memandang status apapun paspor ini bisa dimiliki oleh setiap orang.

  • Paspor Dinas (paspor biru)

Paspor ini digunakan oleh seorang pejabat atau pun konsultan pemerintah yang akan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

  • Paspor Diplomatik

Paspor ini digunakan untuk perjalanan diplomatik

Paspor ini hanya berlaku selama 5 tahun saja dan bisa dicabut kepemilikannya tanpa adanya pemberitahuan.

 

Sedangkan jenis Visa tergantung maksud dan tujuan kedatangan ke negara yang akan dikunjungi. Jenis Visa terdiri dari Short-stay Visa, Student Visa, dan Temporary-worker Visa. Nah, untuk jenis-jenis Visa lebih detailnya akan dibahas secara khusus pada artikel selanjutnya.

Baca: Daftar Maskapai Penerbangan untuk Haji

Jadi, sekarang sudah tahu kan perbedaan antara Paspor dan Visa? Bagi kamu yang bercita-cita sebagai karyawan di dunia penerbangan tentu harus paham betul mengenai Paspor dan Visa. Bahkan wajib memilikinya karena sudah pasti akan terbang ke berbagai negara yang akan dikunjungi. Semoga informasi ini bermanfaat.

No Comments

Post A Comment