Perizinan dari Kementrian Perhubungan untuk Sekolah Penerbangan

Perizinan dari Kementrian Perhubungan untuk Sekolah Penerbangan

Perizinan dari Kementrian Perhubungan untuk Sekolah Penerbangan

Perizinan dari Kementrian Perhubungan untuk Sekolah Penerbangan – Bagi sekolah penerbangan memiliki perizinan atau approval dari Kementrian Perhubungan merupakan hal yang sangat penting. Hal ini tentu perlu upaya dari sekolah penerbangan untuk memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditentukan. Adapun dasar-dasar hukum dalam pemberian persetujuan terbang (flight approval) diantaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
  • Perhubungan Udara Nomor SKEP/251/XII/2008;
  • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2759/XII/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki persetujuan terbang (flight approval), yaitu:

Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan di luar persetujuan yang telah diterbitkan, meliputi:

  • Perubahan jadwal penerbangan yang disebabkan oleh:
  1. Gangguan operasional pesawat udara; atau
  2. Gangguan operasional bandar udara, seperti pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan, kejadian di bandar udara pemberangkatan/tujuan
  • Penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara
  • Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route) yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau terganggunya operasional bandar udara
  • Perubahan penggunaan tipe pesawat udara, untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri, apabila mengakibatkan perbedaan kapasitas tempat duduk lebih dari 25%
  • Penempatan pesawat udara (positioning flight) untuk melaksanakan rute penerbangan, atau
  • Melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Sebenarnya masih banyak pernyataan akan Perizinan dari Kementrian Perhubungan untuk Sekolah Penerbangan yang tidak mungkin dijelaskan secara rinci di sini karena tercantum dalam Undang-Undang Khusus Tentang Penerbangan. Hanya saja di atas adalah penjelasan secara garis besarnya.

Dalam mendirikan lembaga atau sekolah penerbangan tentu tidak mudah begitu saja. Harus mendapatkan izin dari berbagai pihak demi diakuinya bahwa sekolah penerbangan tersebut layak untuk didirikan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan untuk mendapatkan izin atau approval dari Kementrian Perhubungan, diantaranya:

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Surat Permohonan
  3. Akta pendirian instansi/perusahaan beserta perubahannya (bila terdapat perubahan akta)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti pembayaran pajak (khusus untuk perpanjangan)
  6. Surat keterangan domisili perusahaan
  7. Surat izin usaha bidang pendidikan dan/atau pelatihan atau bidang penerbangan yang mempunyai divisi pelatihan (training) dalam struktur organisasinya
  8. Struktur organisasi dan daftar susunan pengurus lembaga pendidikan dan/atau pelatihan
  9. Surat pernyataan yang menyatakan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut/pailit, usahanya tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  1. Persyaratan Substansi
  2. Kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Jumlah dan kualifikasi tenaga pengajar (instruktur)
  4. Fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktek
  5. Pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan
  6. Buku-buku kerja pendukung dan peraturan

 

Di Diklat NASA telah mendapatkan izin atau approval dari Kementrian Perhubungan Udara, bahkan memiliki izin juga dari Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan. Jadi, tidak perlu diragukan lagi persoalan legalitasnya karena sudah resmi. Perihal mendapatkan izin ini sangatlah penting karena akan menjamin karir para lulusan di Diklat NASA serta akan mempermudah peluang kerja di maskapai penerbangan yang diinginkan.

Baca: Akreditasi BAN PAUD & PNF

Malahan saat ini mungkin banyak sekolah penerbangan yang tidak mendapatkan izin atau approval dari Kementrian Perhubungan karena tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi serta substansi yang telah ditentukan. Maka dari itu, jangan salah untuk memilih lembaga pendidikan/sekolah penerbangan demi masa depanmu yang cerah. Percayakan saja pada Diklat NASA karena  lembaga kami telah memenuhi syarat dan ketentuan izin yang berlaku.

No Comments

Post A Comment