Special Passenger Handling di Penerbangan

Special Passenger Handling di Penerbangan

Special Passenger Handling di Penerbangan

Special Passenger Handling di Penerbangan – Dalam dunia penerbangan ada penumpang yang dikategorikan sebagai special passenger karena beberapa hal seperti kondisi fisik dan mentalnya, kedudukannya, jabatannya, status sosial ekonominya, karena latar belakang penumpang yang bersangkutan atau bahkan karena perusahaan penerbangan menganggap penumpang tersebut perlu pelayanan/penanganan yang khusus.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai special passenger karena kondisi fisik-mentalnya terganggu, diantaranya:

  • Anak-Anak Tanpa Pendamping (Unaccompanied Minor)

Anak-anak yang dimaksud adalah anak yang berusia dari 5 tahun sampai 12 tahun tanpa dewasa companied. Anak-anak dibawah umur 5 tahun tanpa pendamping tidak akan diterima oleh SAL.

  1. Pada saat melakukan pemesanan tempat duduk, penumpang harus mendaftar untuk pelayanan unaccompanied minor. Kemudian mereka harus mengisi sebuah ‘Minor ditemani Aplikasi Layanan’ dalam rangkap dua. Aplikasi tersebut meliputi data berupa: nama anak tanpa pendamping, usia, jenis kelamin, rute, stasiun keberangkatan, stasiun kedatangan, nama, alamat, nomor telepon dari orang yang akan mengambil anak-anak di stasiun koneksi dan informasi orang tua Unaccompanied Minor.
  2. Para Unaccompanied Minor harus dikirim ke check-in counter oleh orang tuanya atau wali. Orang tua atau wali UM juga harus menunggu di stasiun tujuan.

  • Para Penumpang Hamil (Pregnant Woman)
  1. Para penumpang hamil dalam waktu 32-36 minggu harus membawa surat keterangan/diagnosis yang dibuat oleh rumah sakit setempat pada saat pemesanan kursi. Ada pun data yang harus dipenuhi diantaranya: nama, umur, tanggal hamil dari jangkauan, penumpang dan tanggal perjalanan, dia layak untuk memulai, apakah ia perlu menyediakan layanan khusus lainnya di kabin, dan lain sebagainya. Bahkan sertifikat diagnosis tersebut harus dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan pesawat dan ditandatangani oleh dokter serta cap dari unit medis.
  2. Para penumpang hamil dalam waktu 32-36 minggu harus mengisi aplikasi untuk penumpang hamil ketika mereka melakukan pemesanan.

  • Penumpang yang Sakit atau Terluka
  1. Para penumpang yang sakit atau terluka akan memberikan surat keterangan atau diagnosis sebanyak rangkap tiga yang dibuat oleh rumah sakit setempat saat pemesanan kursi. Para penumpang dengan sakit yang serius harus memberikan surat keterangan atau diagnosis yang dioperasikan dalam 48 jam sebelum keberangkatan.
  2. Dalam hal melakukan penerbangan, para penumpang yang sakit dan terluka perlu mengisi surat permohonan untuk penumpang khusus ketika mereka melakukan pemesanan.
  3. Para penumpang sakit dan terluka lebih baik perlu disertai dokter atau perawat sehingga mereka bisa mengurus penumpang selama dalam perjalanan.

  • Penumpang yang Buta (Blind Passenger)
  1. Penumpang buta harus didampingi oleh anjing dalam perjalanannya dan harus membuat surat keterangan membawa hewan saat pemesanan tempat duduk. Mereka pun akan diminta untuk menyedikan sertifikat enterance hewan atau lulus negara dan sertifikat karantina yang ditetapkan juga oleh negara.
  2. Penumpang buta harus didampingi ketika mereka mengambil penerbangan. Penumpang buta tersebut hanya sebagai penumpang normal selama perjalanan mereka.

  • Penumpang Berkursi Roda (Wheel Chair Pax)

Jika penumpang membutuhkan pelayanan kursi roda, ia harus membuat aplikasi saat reservasi dan mengisi surat permohonan untuk penumpang khusus dalam rangkap dua.

Nah, itulah beberapa point tentang special passenger handling yang dalam pelayanannya setelah memasuki ruang terminal, special passenger tersebut akan menerima pelayanan yang khusus. Pertama, special passenger akan melalui proses serah terima meja di meja penyelidikan, dan staf bandara pun akan memberikan berbagai alat kebutuhan seperti kursi roda, tandu dan alat-alat khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan special passenger.

Baca: Cara Penanganan Komplain dalam Dunia Penerbangan

Dalam rangka menjaga keselamatan penerbangan dan semua penumpang, rupanya perusahaan penerbangan memiliki hak untuk menolak dan mengangkut penumpang yang tidak tepat dalam melakukan perjalanan penerbangan atau yang dapat menyebabkan bahaya kepada penumpang lain.

Dalam pemberlakukan special passenger handling ini semua kembali lagi pada masing-masing perusahaan maskapai penerbangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

No Comments

Post A Comment