Standard Crew Complement (Jam Kerja Awak Kabin)

Jam Kerja Awak Kabin Pesawat

Standard Crew Complement (Jam Kerja Awak Kabin)

Standard Crew Complement (Jam Kerja Awak Kabin) – Dalam sebuah penerbangan perlu di atur jam kerja setiap personil, khususnya awak pesawat. Batasan dasar maksimum jam kerja (duty time atau flight duty time) bagi semua awak pesawat termasuk personil berkualifikasi lain dan awak kabin adalah 14 jam kerja setiap 24 jam penjadwalan.

Nah, jumlah awak kabin dalam sebuah penerbangan pun harus diatur pula sesuai dengan kapasitas kursi pesawat, maksudnya kapasitas kursi ketika sebuah pesawat dilakukan sertifikasi di pabrik pembuat dan bukan kapasitas kursi yang tersedia pada pesawat maskapai atau jumlah penumpang pada sebuah penerbangan.

Komposisi dasar awak kabin dalam sebuah penerbangan disebut sebagai Standard Crew Complement. Nah, Standard Crew Complement tersebut dapat diperhitungkan sebagai berikut:

  1. Satu Awak Kabin Setara dengan 50 Kursi

Dari semua tipe pesawat dapat diketahui komposisi dari awak kabin, baik itu versi CASR (Civil Aviation Safety Regulations) maupun versi GA (Garuda Indonesia). Sebetulnya versi GA menempatkan aspek keselamatan dan keamanan lebih tinggi dari persyaratan minimum CASR yang di mana Standard Crew Complement GA mayoritas lebih besar dari komposisi minimum awak kabin versi CASR.

Nah, pada prakteknya GA dalam penerbangan rutin berjadwal selalu menempatkan jumlah awak kabin mencapai Standard Service Complement sebagai bagian dari aspek pelayanan dalam penerbangan.

Adapun jam kerja awak kabin dari komposisi Standard Crew Complement dapat diperpanjang sebagai berikut:

  • Jam kerja menjadi 16 jam jika ditambahkan 1 (satu) awak kabin
  • Jam kerja menjadi 18 jam jika ditambahkan 2 (dua) awak kabin
  • Jam kerja menjadi 20 jam jika ditambahkan 3 (tiga) awak kabin

Atas dasar perhitungan di atas, maka penjadwalan maksimum jam kerja bagi awak kabin mencapai 20 jam kerja di mana GA hanya dibatasi maksimum 18 jam kerja, baik untuk pilot maupun awak kabin.

  1. Perpanjangan Jam Istirahat (Rest Period)

Sejalan dengan perpanjangan jam kerja maupun jam terbang (khusus pilot), maka jam istirahat juga diperpanjang yang disesuaikan dengan waktu perpanjangan jam kerja tersebut. Jadi, jam terbang, jam kerja dan jam istirahat merupakan satu kesatuan sistem penjadwalan yang secara ketat dipatuhi dan harus dilaksanakan.

Misalnya dalam satu sektor penerbangan jarak jauh sudah pasti tidak mungkin mengganti awak pesawat dengan mendarat terlebih dahulu. Nah, oleh karena itu dibuatlah ketentuan perpanjangan jam terbang, jam kerja dan sekaligus kompensasi perpanjangan jam istirahat bagi personil udara dengan cara menamlah jumlah komposisi awak pesawat di dalam suatu penerbangan.

  1. Ketentuan Mengenai Jam Terbang, Jam Kerja dan Jam Istirahat Hanya Berlaku untuk Proses Penjadwalan dan Bukan Pada Tahap Pelaksanaan

Dengan begitu, tidak berarti semua personil udara akan dijadwal maksimum atau mendekati minimum setiap hari karena ada kalanya dinas terbang hanya jarak dekat namun juga ada kalanya terbang dengan jarak jauh.

Akan tetapi sebaliknya batasan jam terbang dan jam kerja dapat saja dilampaui karena kondisi khusus saat pelaksanaan, misalnya akibat cuaca buruk sebuah penerbangan. Jadi, terpaksa melakukan pengalihan pendaratan yang tentu saja akan menambah jam terbang maupun jam kerja. Pada kasus seperti itu, maka kompensasi akan diberikan khususnya menyangkut jam istrirahat sebelum menjalankan jadwal dinas selanjutnya.

Nah, itulah informasi mengenai Standard Crew Complement pada dunia penerbangan. Sebetulnya ketentuan jam terbang, jam kerja dan jam istirahat sudah ada sejak penerbangan komersial di dunia yang secara umum sudah menjadi kesepakatan dan diatur secara internasional.

Baca: Weight & Balance Complaint (Berat Badan Penumpang Pesawat)

Jadi, dapat disimpulkan jika ada permintaan atau tuduhan mengenai sistem penjadwalan awak pesawat yang dianggap kurang manusiawi maka dapat diabaikan saja karena sudah menjadi kaidah internasional. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

No Comments

Post A Comment