Apa Itu Exit Permit Beserta Jenis jenis nya

Apa Itu Exit Permit Beserta Jenis jenis nya

Apa Itu Exit Permit Beserta Jenis jenis nya

Apa Itu Exit Permit Beserta Jenis jenis nya – Salah satu dokumen perjalanan ke luar negeri yang harus kita miliki yaitu Exit Permit. Exit Permit merupakan bukti dari imigrasi setempat bahwa seseorang telah memasuki atau meninggalkan negara yang bersangkutan.

Bentuk dari Exit Permit itu sendiri berupa lembar kertas yang sudah distempel oleh kantor imigrasi. Setelah itu ditempel atau dilampirkan pada paspor. Lalu apa saja jenis dari Exit Permit? Berikut penjelasannya:

 

  1. Exit Permit Diplomatik

Dokumen ini merupakan perizinan yang diberikan kepada diplomatic atau orang yang digolongkan profesi diplomat.

  1. Exit Permit Dinas

Dokumen ini merupakan perizinan yang diberikan kepada pegawai atau pejabat pemerintahan, akan tetapi tidak berstatus diplomat.

  1. Exit Permit Biasa

Dokumen ini merupakan perizinan yang diberikan kepada setiap warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

  1. Exit Permit Only

Dokumen ini merupakan perizinan yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang telah tinggal selama 6 bulan/lebih atau pun yang tinggal/domisili di Indonesia untuk meninggalkan Indonesia tanpa izin kembali.

  1. Exit Permit Multiple

Dokumen ini merupakan perizinan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia untuk beberapa kali perjalanan dalam waktu 6 bulan.

 

Lalu, dalam pelayanan Exit Permit dokumen apa saja yang dibutuhkan? Berikut penjelasannya:

  1. Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (PNS), atau Surat Perintah (TNI/POLRI), atau Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (DPR, DPD, MPR)
  2. Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
  3. Asli Surat Pengantar dari Instansi Terkait kepada Direktorat Konsuler
  4. Fotokopi Kartu Pegawai atau Kartu Tanda Anggota dilegalisir cap basah
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  6. Foto Paspor
  7. Foto diri setengah badan

Untuk jangka waktu penyelesaian proses Exit Permit ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan online diverifikasi dan disetujui. Lalu, dari segi kompetensi pelaksana dari proses Exit Permit ini yaitu SDM yang menguasai peraturan mengenai keimigrasian, kelembagaan dan administrasi pemerintahan.

Selain itu, SDM yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi serta SDM yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk penerbitan dokumen perjalanan ini.

Baca: Apa itu Yellow Card? dalam Dunia Penerbangan

Dalam proses pembuatan dokumen perjalanan ini tentu ada pengawasan internal yang dilakukan berjenjang oleh atasan langsung, dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat. Prosesnya tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan.

Sebenarnya Exit Permit itu sangat penting, apalagi jika seseorang yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kalau tanpa exit permit maka seluruh perjalanan dinas tersebut tidak akan dibayarkan oleh pemerintah. Bahkan disebutkan pula dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan diatur pada PP No. 31 Tahun 2013 dikatakan apabila menggunakan paspor dinas dan diplomatic tanpa exit permit, itu artinya kita melakukan perjalanan pribadi yang seharusnya tidak boleh menggunakan dinas dan diplomatik.

Adapun penggunaan Exit Permit Only ini yang biasanya digunakan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), karena EPO ini perizinan untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Misalnya seorang TKA yang sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.

Jika TKA yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut harus meninggalkan Indonesia sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur itu bisa melanjutkan ke jenjang KITAS menjadi KITAP (Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 tahun.

Baca: Jenis Jenis Re Entry Permit (Izin Masuk Kembali)

Jika orang  tesebut ingin mengambil fasilitas KITAP, kalau tidak berarti dia harus EPO. Itulah penjelasan mengenai Apa itu Exit Permit. Kamu bisa lebih memahami informasi tentang Exit Permit lebih mendalam dengan mengikuti sekolah penerbangan di Diklat NASA. Yuk, daftarkan segera dirimu!

No Comments

Post A Comment