Jenis Jenis Re Entry Permit (Izin Masuk Kembali)

Jenis Jenis Re-Entry Permit (Izin Masuk Kembali)

Jenis Jenis Re Entry Permit (Izin Masuk Kembali)

Jenis Jenis Re Entry Permit – Re-Entry Permit merupakan salah satu dokumen perjalanan yang harus dimiliki seseorang. Izin masuk kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Nah, pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas termasuk pada izin tinggal terbatas saat kedatangan.

Jenis Jenis Re Entry Permit

Adapun jenis Re-Entry Permit yang harus kamu ketahui, diantaranya:

 

  1. Single Re-Entry

Dokumen Single Re-Entry ini berlaku selama 3 bulan. Jadi,waktunya cukup singkat. Bagi kamu yang memiliki visa jenis single re-entry, kamu hanya bisa keluar masuk di negara zona yang kita kunjungi. Jadi, kamu hanya bisa keluar masuk di negara itu saja. Tidak berlaku untuk mengunjungi negara lainnya. Walaupun di paspor tertera visa single entry 90 hari, namun 90 hari tersebut hanya berlaku selama kamu berada di dalam zona negara yang kamu tempati.

 

  1. Multiple Re-Entry

Dokumen Multiple Re-Entry ini berlaku selama 6 bulan atau 1 tahun lamanya bahkan ada yang sampai 2 tahun. Dari segi waktu berlakunya memang lebih lama jenis re-entry ini. Jika kamu memiliki visa jenis ini, maka tidak masalah jika kamu melakukan perjalanan ke negara lain dan bisa kembali lagi ke negara awal yang kamu kunjungi tanpa masalah. Selama masih ada dalam batas waktu, misalkan selama 90 hari masa berlaku visa multiple entry ini, maka tidak ada masalah.

Baca: Kompensasi Pesawat Delay yang Harus Diterima Calon Penumpang

Lalu, apa saja dokumen yang harus dilengkapi?

  • Surat permohonan sponsor
  • Asli & copy identitas sponsor
  • Asli & copy paspor
  • Asli & copy KITAS
  • Asli & copy buku POA
  • Mengisi formulir dan blanko surat jaminan bermaterai 6000 (yang diperoleh dari kantor imigrasi)

 

Selain kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, kamu pun harus mengetahui bagaimana prosedurnya dalam proses Re-Entry Permit, diantaranya:

  1. Menyerahkan dokumen kepada pihak kantor imigrasi dengan menunjukkan aslinya. Akan tetapi dokumen seperti Paspor, KITAS dan POA asli akan mereka ambil terlebih dahulu.
  2. Terimalah tanda terima permohonan dan akan diminta datang kembali 2 hari kemudian untuk melakukan pembayaran.
  3. Melakukan pembayaran
  • Single Re-Entry Permit selama (3 bulan) dengan biaya Rp. 200.000
  • Multiple Re-Entry Permit selama (6 bulan) dengan biaya Rp. 600.000
  • Multiple Re-Entry Permit selama (1 tahun) dengan biaya Rp. 1.000.000
  • Multiple Re-Entry Permit selama (2 tahun) dengan biaya Rp. 1.750.000
  1. Satu minggu kemudian, dokumen sudah bisa diambil di Kanim (Paspor lengkap dengan stempel Re-Entry Permit yang diajukan, KITAS dan buku POA).

 

Jadi, pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas termasuk izin tinggal terbatas kedatangan. Untuk izin tinggal terbatas berlaku selama 90 hari dan perpanjangan izin tinggal terbatas selama 30 hari.

Pemberian izin masuk kembali bagi pemegang izin tinggal terbatas dengan jangka waktu 2 tahun diberikan izin masuk kembali dengan jangka waktu 2 tahun dan membayar biaya PNBP izin masuk kembali untuk perjalanan masa berlaku 2 tahun.

Begitu pula dengan pemberian izin masuk kembali bagi pemegang izin tinggal tetap, misalnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun diberikan izin masuk kembali dengan jangka waktu 2 tahun dan membayar PNBP izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 tahun.

Baca: Apa itu Yellow Card? dalam Dunia Penerbangan

Nah, jadi untuk berapa lama jangka waktunya tergantung peraturan yang telah dibuat di masing-masing negara. Re-Entry Permit ini dokumen perjalanan yang harus dipenuhi supaya kamu bisa diakui di negara yang dituju. Semoga informasi ini bermanfaat.

No Comments

Post A Comment