Kompensasi Pesawat Delay yang Harus Diterima Calon Penumpang

Kompensasi Pesawat Delay yang Harus Diterima Calon Penumpang

Kompensasi Pesawat Delay yang Harus Diterima Calon Penumpang

Kompensasi Pesawat Delay yang Harus Diterima Calon Penumpang – Dalam keberangkatan pesawat, terkadang terjadi delay atau keterlambatan jadwal keberangkatan pesawat sejumlah maskapai penerbangan domestik.

Hal ini terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah padatnya jam penerbangan seperti saat musim mudik ataupun karena faktor lainnya. Nah, dengan terjadinya delay maka seringkali membuat calon penumpang kesal harus menunggu lama. Bisa sampai berjam-jam menunggu untuk waktu keberangkatannya. Bahkan bisa membuat agendanya berantakan.

Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi kepada calon penumpang jika terjadi pesawat delay. Sebagai penumpang pun tentu punya hak untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah terkait keterlambatan jadwal penerbangan.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015. Untuk keterlambatan penerbangan dihitung berdasarkan perbedaan waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 tahun 2015 tersebut diterangkan bahwa keterlambatan penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
  2. Kapasitas pesawat udara sehingga tidak terangkutnya penumpang (denied boarding passenger)
  3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)

 

Baca: Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia

Sedangkan keterlambatan penerbangan dari sudut pandang waktunya  dikategorikan menjadi 6 kategori dengan masing-masing kompensasi, diantaranya:

  1. Kategori 1

Keterlambatan jadwal penerbangan masuk kategori 1 ini dengan waktu keterlambatan 30-60 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.

  1. Kategori 2

Keterlambatan jadwal penerbangan masuk kategori 2 ini dengan waktu keterlambatan 61-120 menit berhak mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan (snack box) dan minuman.

  1. Kategori 3

Pada kategori 3 dengan keterlambatan waktu 121-180 menit berhak mendapatkan kompensasi berupa makanan berat (heavy meal) dan minuman.

  1. Kategori 4

Pada ketegori 4 dengan keterlambatan waktu 181-240 menit akan mendapatkan kompensasi berupa makanan berat (heavy meal), makanan ringan (snack box) dan minuman.

  1. Kategori 5

Keterlambatan jadawal penerbangan masuk kategori 5 ini dengan waktu keterlambatan lebih dari 240 menit berhak mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

  1. Kategori 6

Pada kategori 6 ini masuk pada pembatalan penerbangan. Maka badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau kita kenal sebagai sebutan refund ticket.

Nah, itulah beberapa kategori dari sudut pandang waktu keterlambatan penerbangan berikut kompensasi yang berhak diterima oleh calon penumpang. Akan tetapi, perlu diketahui juga oleh calon penumpang bahwa maskapai yang pesawatnya mengalami delay akan dibebaskan dari tanggung jawab kompensasi jika penyebabnya itu karena faktor cuaca dan faktor lain di luar kesalahan faktor manajemen maskapai penerbangan.

 

Apabila pesawat delay karena faktor manajemen pesawat seperti pilot datang terlambat atau lambannya penanganan di bandara dan ketidaksiapan armada pesawat udara, maka kamu berhak meminta kompensasi atas keterlambatan tersebut sesuai dengan kategori waktu yang telah dijelaskan di atas. Lalu bagaimana jika pihak maskapai tidak memenuhi hak calon penumpang untuk mendapatkan kompensasi terkait pesawat yang delay?

Baca: Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor

Kamu bisa melaporkan pihak maskapai kepada Departemen Perhubungan dengan melampirkan bukti data diri, beri keterangan nama maskapai, tanggal dan rute keberangkatan serta lokasi kejadian. Sekarang kamu sudah tahu hak kamu jika terjadi pesawat delay, maka kamu harus memperjuangkan hak itu dengan mendapatkan kompensasi. Jangan sampai kamu dirugikan oleh maskapai. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

No Comments

Post A Comment