Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor

Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor

Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor

Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor – Jika kamu hendak mengunjungi negara lain, Paspor menjadi dokumen yang penting wajib dimiliki. Saat ini ada dua jenis Paspor yang bisa digunakan, yaitu paspor biasa dan E-Paspor. Pada artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan antara paspor biasa dan E-Paspor. Lalu, apa saja perbedaannya? Dan mana yang lebih unggul? Untuk mengetahuinya yuk simak penjelasan berikut:

 

  1. Bentuk Fisik

Sebenarnya dari segi bentuk fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara bentuk paspor biasa dengan E-Paspor. Keduanya sama-sama memiliki warna hijau dan ukuran yang sama. Hanya saja perbedaannya pada tanda keberadaan chip di bagian bawah dari halaman depan paspor elektronik.

  1. Fungsi dan Tujuan

Paspor biasa dan E-Paspor sebenarnya memiliki fungsi dan tujuan yang sama yakni sebagai bukti identitas diri yang sah dari pemilik dan bisa digunakan di mana pun. Akan tetapi, perbedaannya yaitu pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Untuk kelengkapan data paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemilik paspor saja. Sedangkan E-Paspor memuat data yang lebih lengkap, seperti data biometric wajah dan sidik jari pemiliknya.

Nah, data tersebut tersimpan di dalam chip dan bisa dipindai oleh pihak imigrasi. Dengan keberadaan data biometric pada E-Paspor ini menjadi lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan data yang kompleks pada chips. Sehingga penggunaan E-Paspor ini lebih aman dari segi data.

  1. Pemeriksaan dan Penyimpanan

Ketika kamu hendak bepergian ke luar negeri, dan melewati bagian imigrasi dari suatu negara, si pemilik paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas. Paspor nya pun akan dibuka dan diperiksa halaman demi halaman.

Seperti yang telah kita tahu bahwa paspor biasa ini memiliki jumlah halaman yang cukup banyak. Sedangkan untuk pemiliki E-Paspor, dalam segi hal pemeriksaan akan berjalan lebih mudah dan cepat. Cukup dengan scan data biometric yang ada pada halaman depan paspor. Dengan begitu akan lebih efisien waktu.

Baca: Syarat dan Cara Membuat Visa ke Luar Negeri

Untuk soal penyimpanan, pada dasarnya kedua jenis paspor ini sama saja. Namun keberadaan chip pada E-Paspor membuat kamu harus lebih hati-hati dalam penyimpanannya. Jadi, harus dijaga dengan baik chip nya. Jika chip dalam keadaan rusak, maka paspor tersebut tidak bisa digunakan.

  1. Pengurusan Visa

Dalam hal persetujuan visa, tentu pengguna E-Paspor memiliki kemudahan,. Hal ini dikarenakan data yang terdapat pada chip tersebut sangat lengkap dan dapat dengan lebih akurat memverifikasi data atau identitas diri. Rupanya ada negara yang memberikan fasilitas bebas visa hanya bagi pemilik E-Paspor yakni negara Jepang. Saat ini untuk Indonesia baru negara Jepang yang sudah memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi WNI yang memiliki E-Paspor.

  1. Tempat dan Biaya Pembuatan

Dalam hal mengurus pembuatan paspor yang dilakukan di kantor imigrasi Indonesia mana pun akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 untuk paspor 24 halaman. Selain itu, dengan harga Rp. 300.000 untuk paspor 48 halaman.

Sedangkan untuk pengurusan E-Paspor, kamu hanya bisa membuatnya di kantor imigrasi tertentu dengan biaya sebesar Rp. 350.000 untuk 24 halaman dan 48 halaman dengan harga Rp. 600.000. Nah, biaya di atas belum termasuk dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian seharga Rp. 55.000.

Baca: Perbedaan Visa dan Izin Tinggal (Residence Permit)

Nah, itulah beberapa perbedaan antara paspor biasa dengan E-Paspor. Di era teknologi yang semakin canggih ini tentu segalanya akan lebih mempermudah dan menjamin dari segi keamanannya. Dengan hadirnya E-Paspor hadir tentu membawa keuntungan dari segi penggunaannya. Lebih praktis dan aman. Saat ini memang disarankan bagi WNI untuk segera beralih menjadi pemegang E-Paspor. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

No Comments

Post A Comment