Perbedaan Visa dan Izin Tinggal (Residence Permit)

Perbedaan Visa dan Izin Tinggal (Residence Permit)

Perbedaan Visa dan Izin Tinggal (Residence Permit)

Perbedaan Visa dan Izin Tinggal (Residence Permit) – Untuk berpergian atau mengunjungi negara lain kita memerlukan dokumen yang namanya Visa. Visa tersebut fungsinya sebagai tiket masuk untuk memasuki suatu negara.

Lalu apa bedanya dengan Residence Permit? Residence Permit ini diartikan sebagai izin tinggal. Bagi seseorang yang akan tinggal lama di sebuah negara tentu wajib mengajukan long stay visa. Karena visa fungsinya untuk tiket masuk, maka hanya berlaku selama beberapa hari atau bulan.

Akan tetapi dalam waktu tersebut, saat visa masih berlaku, kamu wajib membuat residence permit di kantor imigrasi negara yang bersangkutan. Inilah beberapa alasan kenapa perlu membuat residence permit jika akan tinggal lama di sebuah negara:

 

  1. Jika kamu tinggal di sebuah negara lain dengan waktu yang cukup lama sedangkan visa hanya berlaku sampai 3 bulan, lalu bulan selanjutnya bagaimana? Kalau tidak ada residence permit maka secara tidak langsung kamu berstatus illegal dengan tinggal di negara tersebut. Jadi, sangat penting untuk memiliki residence permit karena untuk membuktikan bahwa kamu tinggal di negara tersebut secara legal.
  1. Dengan tinggal di negara lain, tentu selalu ada konsekuensinya. Jika kamu tertangkap di negara tersebut dengan status illegal alias tanpa dokumen yang valid dan berlaku tentu saja jadi masalah. Hal ini akan ketahuan nantinya jika kamu hendak meninggalkan negara tersebut, tepatnya saat pengecekan paspor di imigrasi. Semuanya di check, mulai dari wajah, sidik jari dan lain sebagainya. Jika kamu tidak memiliki residence permit tentu saja akan kena pinalti atau denda. Misalnya saja stay setelah visa expired selama 20 hari, tiap harinya dihitung denda 200 USD. Perhitungannya 200×20 USD berarti sama dengan 4000 USD. Cukup besar juga ternyata. Selain itu, akan diproses juga sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
  1. Dengan memiliki residence card yang menunjukkan izin tinggal, kamu akan bebas untuk keluar masuk negara tersebut tanpa harus apply visa lagi. Tentu hal ini akan mempermudah juga dan tidak akan timbul permasalahan.

Jadi, pada intinya perbedaan visa dan izin tinggal (residence entry) itu terletak pada lama berlakunya, walaupun keduanya memiliki kesamaan fungsi perizinan. Jika kamu berencana untuk menetap di negara lain dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan, memang sebaiknya kamu membuat residence permit supaya keberadaan kamu diakui selama di sana. Enaknya dengan adanya residence permit ini, kamu tidak perlu memperpanjang visa.

Baca: Dokumen Perjalanan yang Dibutuhkan Saat ke Luar Negeri

Untuk jangka waktu berlakunya residence permit ini dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Jadi, istilah lainnya untuk residence permit itu seperti KTP yang menjelaskan identitas kamu adalah penduduk sementara di negara yang kamu kunjungi.

Misalkan jika kamu ingin pindah dari Belanda ke Prancis, tidak perlu harus membuat visa baru karena kamu adalah penduduk sementara dan memiliki izin tinggal yang berlaku. Yang perlu kamu buat yaitu residence permit yang baru, maka dokumen yang kamu tujukan tujuannya untuk mendapatkan izin tinggal di Prancis, bukan lagi visa Prancis.

Sebenarnya tiap-tiap negara memiliki regulasi yang berbeda-beda, kamu perlu mengecek semua regulasi yang berlaku di situs imigrasi negara tujuan. Jika kamu menyalahi aturan seperti tidak memiliki residence permit, tentu kamu akan dicurigai bahkan bisa di deportasi kalau sewaktu-waktu ketahuan tidak memiliki izin tinggal di negara yang kamu kunjungi.

Baca: Syarat dan Cara Membuat Visa ke Luar Negeri

Jadi, kesimpulannya visa dan residence permit sama-sama penting jika kamu hendak pergi atau menetap di luar negeri. Pahami dan laksanakan regulasi dari negara tujuan. Jangan sampai karena kamu tidak memahami aturan dan salah langkah, kamu sendiri yang akan terkena dampaknya. Semoga informasi ini bermanfaat.

No Comments

Post A Comment